Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Harapan PPP Masuk Senayan Kandas, Gugatan Gugur di MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Harapan PPP Masuk Senayan Kandas, Gugatan Gugur di MK
Politik

Harapan PPP Masuk Senayan Kandas, Gugatan Gugur di MK

Farih
Farih Published 22 May 2024, 22:14
Share
2 Min Read
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: dok. KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: dok. KPU
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen 4 persen agar bisa masuk Senayan sulit diwujudkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, hal itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim, kepada wartawan Rabu (22/5).

Dia pun mengaku, tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK. Namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian. Terkait perkara yang lanjut, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” tandasnya.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, mk, PPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSIS Semarang melakukan seleksi pemain asing. Foto: dok, PSIS PSIS Semarang Diserbu Pemain Asing untuk Trial
Next Article Bendera Palestina. Foto: Medsos X 3 Negara Eropa Akui Palestina sebagai Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?