indoposonline.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, polisi menciduk pelaku berinisial RR yang menjadi penyebar hoaks berantai berisi formulir pendaftaran bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos). Dari aksinya tersebut tersangka bisa meraup keuntungan hingga enam bulan.
“Berawal dari Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial. Berupa pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp300 ribu,” terang Yusri pada wartawan, Senin (19/7/2021).
Dalam kasus ini, katanya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan membuat sebuah website dan mencatut logo Kemensos di website tersebut.
Website itu lantas mencantumkan linknya di pesan berantai yang disebarkan pelaku melalui WhatsApp. Gunanya, saat ada orang yang tergiur hendak mendapatkan bansos harus mengisi data dan menjawab pertanyaan di website tersebut.
“Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial sehingga kesannya ini seperti yang menyebarkan ini benar Kemensos. Di website itu ada iklan-iklan, disitu pelaku batasi hanya 2 iklan dan dari iklan itulah dia dapat meraup keuntungannya,” ungkap kabid.
Kabid menambahkan, pelaku membuat banyak sekali website dan dari tiap website itu pelaku bisa meraup untung Rp200 juta. Pelaku sejauh ini mengaku sudah melakukan aksinya selama 6 bulanan sehingga untung yang didapatkannya sebanyak Rp1,5 miliar selama waktu tersebut.
“RR mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sejak November 2020 hingga sampai ditangkap sekarang, selama itu dia dapat Rp1,5 miliar, dia menerima dari iklan-iklan yang ada di website,” tuturnya.
Sementara itu, dalam aksinya tersangka RR dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman 12 tahun penjara. (ibl)