Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RJ Lino Segera Disidangkan di PN Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > RJ Lino Segera Disidangkan di PN Tipikor Jakarta
Hukum

RJ Lino Segera Disidangkan di PN Tipikor Jakarta

Timur
Timur Published 20 Jul 2021, 00:10
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 19 at 9.24.59 PM 1
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat konferensi pers virtual. (Yudha/indoposonline.id)
SHARE

indoposonline.id – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (19/7). RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
“Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materiel dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua, (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7).
Kewenangan penahanan RJ Lino pun kini berada di tangan JPU. JPU kini telah menahan kembali RJ Lino selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali. Ali juga menyebutkan, persidangan RJ Lino diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Desember 2015, RJ Lino ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010. Namun, KPK baru menahan mantan orang nomor satu di BUMN tersebut pada 26 Maret 2021.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Ali, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan RJ Lino dalam pemeliharaan tiga unit QCC itu sebesar 22.828,94 dolar AS.
Sedangkan, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti.
Kerugian negara yang nyata dan pasti juga ditemukan berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat BPK perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
“Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar  USD11,9 juta atau setara dengan Rp17,8 miliar (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS=Rp9.013,00).(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi pelindo II, kpk, Pelindo II, rj lino, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article travel gelap Travel Gelap yang Antar Pemudik Iduladha 1442 H, Siap-siap Diciduk
Next Article 3dcbb647f71f04149f3bfc65d806933c 1 Kehadiran Sanco Jadi Momok Ole Gunnar Solskjaer di MU

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?