Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 12 Mantan Penyidik Ajukan Judicial Review UU KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 12 Mantan Penyidik Ajukan Judicial Review UU KPK
Headline

12 Mantan Penyidik Ajukan Judicial Review UU KPK

Farih
Farih Published 28 May 2024, 13:40
Share
2 Min Read
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: YT @abrahamsamadspeakup
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: YouTube @abrahamsamadspeakup
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 12 mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut telah mengajukan permohonan Judicial Review Undang-Undang (UU) KPK terkait minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut salah satu alasan mengajukan gugatan tersebut untuk menjaga Independensi dan integritas pimpinan KPK.

“Kami mengajukan Judicial Review (JR) ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” kata Novel pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Sebagaimana diketahui, satu pimpinan KPK saat ini menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik.

Di sisi lain, pengajuan JR tersebut karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, UU no 19 tahun 2019.

Selain itu adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun juga menjadi dasar permohonan gugatan tersebut.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Novel.

Sebagai informasi, 12 pemohon JR tersebut di antaranya Novel Baswedan, ⁠M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan dan ⁠Herbert Nababan.

Lalu, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, ⁠Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika dan ⁠Walgy Gagantika. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judicial Review UU KPK, kpk, penyidik kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Emak-emak asik makan di Bandara. Foto: IG, @infomdr Viral Emak-Emak Madura Asyik Makan Bareng di Bandara Saat Antar Keluarga Berangkat Haji
Next Article Menpora RI, Dito Ariotedjo, World Surfing League (WSL), Krui Pro 2024 QS 5000, di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Selasa (28/5) pagi. Buka WSL Krui Pro 2024 QS 5000, Menpora Dito Dukung Kemajuan Olahraga Surfing di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?