Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kekuatan Tidak Bermasalah, Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Tol MBZ Tidak Akan Ambruk atau Roboh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kekuatan Tidak Bermasalah, Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Tol MBZ Tidak Akan Ambruk atau Roboh
Headline

Kekuatan Tidak Bermasalah, Ahli Beton dan Konstruksi Sebut Tol MBZ Tidak Akan Ambruk atau Roboh

Farih
Farih Published 29 May 2024, 16:47
Share
2 Min Read
Ilustrasi tol MBZ
Ilustrasi Tol MBZ. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sidang kali ini kembali menghadirkan Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono. Supartono menjelaskan, jika ditinjau dari segi kekakuan itu ada ketidaksesuaian namun kecil dan tidak akan bermasalah, sehingga tidak akan mengakibatkan jembatan ambruk atau roboh.

“Kalau menurut evaluasi, memang ada sisi kekakuan yang sedikit tidak memenuhi syarat namun masih dalam faktor keamanan, sehingga pendapat saya jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh,” ujar Supartono.

Supartono mengakui ada ketidaksesuaian dari sisi kekakuan yang berdampak pada getaran saat dilewati oleh kendaraan.

“Jika getaran ini selalu ada terus menerus, maka akan berpengaruh pada umur jalan. Namun untuk umurnya tidak bisa ditentukan saat ini dan harus dievaluasi lebih lanjut,” imbuh Suhartono.

Dalam persidangan juga terjadi debat antara Supartono dengan Terdakwa Toni Budianto Sihite mengenai SNI yang digunakan dalam menganalisa mutu beton. Toni mengatakan, pasal dalam SNI 2847:2019 yang digunakan oleh Supartono tidak sesuai yang seharusnya.

“Apakah Bapak tahu Pasal 26 yang Bapak gunakan dalam evaluasi mutu beton itu adalah untuk struktur under construction dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi satu tahun seperti MBZ? Untuk eksisting, seharusnya Bapak menggunakan Pasal 27,” tanya Toni.

“Jangan dilarikan lagi ke Pasal 27 yang digunakan untuk bangunan gedung eksisting. Tidak ada hubungannya,” kata Supartono.

“Tapi peraturan yang sama Bapak juga gunakan untuk menganalisis mutu betonnya dengan Pasal 26?”, tanya Toni kembali.

“Iya itu kan hanya untuk mutu betonnya. Saya tidak pernah pakai Pasal 27 karena saya tahu itu adalah cara evaluasi untuk gedung eksisting,” jawab Supartono.

Meskipun di dalam persidangan terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, menurut Toni, SNI 2847:2019 Pasal 26 merupakan Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung yang masih under construction, bukan untuk mengevaluasi mutu beton bangunan jembatan yang sudah operasi seperti layang MBZ. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ahli beton, tol mbz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sejumlah pengendara roda dua dan roda empat dari arah Bekasi, Jawa Barat, melintasi Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/5), yang ramai lancar. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur Mulai Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Next Article Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden (Kiri) dan Maria Endang Sumiwi, Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Tengah). Foto: dok kominfo. Perangi Stunting, Pemerintah Perkuat Kolaborasi dan Optimalkan Anggaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?