Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Ipar Sandra Dewi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Ipar Sandra Dewi
Hukum

Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Ipar Sandra Dewi

Farih
Farih Published 04 Jun 2024, 09:46
Share
1 Min Read
sandra dewi
Sandra Dewi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah 2015-2022.

Pendalaman tersebut kini dilakukan oleh korps adhyaksa dengan memeriksa seorang saksi di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Senin (3/6/2024)

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku adik dari tersangka HM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Diketahui, tersangka HM merujuk pada Harvey Moeis yang merupakan kepanjangan tangan PT RBT. Harvey juga diketahui merupakan suami dari artis ternama, Sandra Dewi.

Ketut mengatakan, MM diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yang hingga kini mencapai 22 orang, termasuk tersangka Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

“Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan korupsi atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” pungkas Ketut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah mengantongi kerugian negara terkait korupsi timah. Berdasrarkan audit BPKP, kerugian negara aras korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar lebih.

Kerugian itu meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun; Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi timah, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Claudia Sheinbaum Jadi Presiden Perempuan Pertama Meksiko Menang Pilpres, Claudia Sheinbaum Jadi Presiden Perempuan Pertama Meksiko
Next Article Chaowalit Thongduang 8 WNI Diperiksa Diduga Bantu Buronan Thailand Chaowalit, Driver Ojol hingga Sopir Taksi

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?