IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur menjerat tersangka ayah kandung dan ayah tiri yang tega mencabuli tiga putrinya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tak ayal, tiga anak perempuan warga Kecamatan Cipayung menjadi korban pencabulan kini mengalami trauma.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, untuk ayah kandungnya kini sudah menjadi terpidana. Lalu ayah tirinya berinisial BS, 47, yang sudah diringkus kini atas perbuatannya disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Karena tersangka merupakan ayah tiri dari tiga korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Nicolas pada awak media di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Kapolres, anak pertama dicabuli ayah kandungnya, kini dia (tersangka) sudah menjadi terpidana, kemudian anak kedua inisial S, 16, dan anak ketiga MAY, 8, menjadi korban pencabulan dari bapak tirinya BS.
Ketiga korban mengalami tindak pencabulan dalam waktu yang berbeda selama beberapa tahun terakhir.
“Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kapolres.
Namun setelah ayah kandungnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang dengan masa hukuman 12 tahun penjara. Petaka serupa terus menimpa dua adik korban yakni S dan MAY.
Awal kejadian saat Ibu kandung (dari dua korban) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menikah dengan seorang juru parkir berinisial BS pada bulan November 2017.
Hanya berselang satu bulan usai menikah dengan Ibu kandung kedua korban, BS secara biadab tak bermoral mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023.
“Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” bebernya.
Nicolas menegaskan, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya di kawasan Cipayung.
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma. Memanfaatkan Ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus ke Lembaga Perempuan dan Anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024,” ujar Nicolas.
Sementara, barang bukti yang sudah diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY. (Joesvicar Iqbal)