Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Launching Aplikasi Sprint
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Launching Aplikasi Sprint
Ekonomi

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Launching Aplikasi Sprint

Farih
Farih Published 13 Jun 2024, 21:10
Share
3 Min Read
Launching Aplikasi Sprint
OJK launching aplikasi Sprint. Foto: OJK
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan pengembangan di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) melalui peluncuran aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Bidang IAKD.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada kegiatan Launching Aplikasi SPRINT Bidang IAKD serta Sosialisasi SEOJK tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, di Jakarta, Senin.

“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan Fawzi.

Hasan berharap dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik, serta prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Selain peluncuran aplikasi SPRINT, pada kegiatan dimaksud juga dilakukan sosialisasi atas penerbitan dua aturan baru, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Kedua SEOJK ini diterbitkan sebagai amanat Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

31c94ac9 2770 45f8 9bf0 8055e9feb2b2

Penerbitan SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi ini menjadi panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

Selain itu, SEOJK ini bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik.

Disamping itu, aturan teknis terkait proses yang dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan agar peserta sandbox mampu menghasilkan inovasi yang bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor keuangan, dan memberikan manfaat kepada konsumen.

Ke depannya, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tahap awal dimulainya inovasi.

Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan diterbitkan dengan harapan dapat menjadi panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.

Berdasarkan hasil sandbox yang dilakukan oleh OJK, model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Informasi Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bidang IAKD.

Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Penyelenggara ITSK yang memiliki model bisnis dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Kedepannya, OJK akan membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK yang model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi Sprint, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anies Baswedan Anies Pastikan Maju di Pilkada Jakarta, Tinggal Tunggu Lawan
Next Article WhatsApp Image 2024 06 13 at 20.40.30 2 Dengan Lantunan Lagu, Peserta Sekolah Lansia Ininnawa Bahagia Sambut Kunjungan Pj Ketua PKK Sulawesi Selatan Ninuk Zudan

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?