IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gazalba Saleh dilanjutkan.
Hal itu sesuai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Subachran.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dibantu dua anggotanya Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Sementara, KPK tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan dari Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba, karena jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri mengatakan, ketentuan menuntut Hakim Agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
“Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” ujarnya, Senin (27/5/2024).
Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima. (Yudha Krastawan)