Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Pemakaian Hijab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Pemakaian Hijab
Headline

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Pemakaian Hijab

Farih
Farih Published 26 Jun 2024, 09:28
Share
5 Min Read
Perempuan Tajikistan memakai baju tradisional Tajik. Foto: ohchr.org
Perempuan Tajikistan memakai baju tradisional Tajik. Foto: ohchr.org
SHARE

IPOL.ID – Tajikistan, negara di Asia Tengah dengan mayoritas penduduk muslim, melarang penggunaan jilbab melalui undang-undang yang baru saja disahkan.

Dilansir dari Euronews, Rabu (26/6), undang-undang yang melarang jilbab itu disahkan dari serangkaian 35 undang-undang terkait agama yang luas, dalam sebuah langkah yang digambarkan oleh pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.

Undang-undang tersebut, yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada hari Kamis lalu, melarang penggunaan “pakaian asing” – termasuk hijab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh wanita Muslim.

Sebagai gantinya, warga Tajikistan didorong untuk mengenakan pakaian nasional Tajik.

Mereka yang melanggar undang-undang tersebut akan didenda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12 juta untuk warga biasa.

Dan 54.000 somoni atau sekitar Rp82,6 juta untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni atau sekitar Rp88 juta jika mereka seorang tokoh agama.

Undang-undang serupa yang disahkan awal bulan ini mempengaruhi beberapa praktik keagamaan, seperti tradisi berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai “iydgardak,” di mana anak-anak pergi dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang jajan pada hari raya Idul Fitri.

Keputusan ini dianggap mengejutkan, karena negara Asia Tengah berpenduduk sekitar 10 juta jiwa ini 96 persen beragama Islam, menurut sensus terakhir pada tahun 2020.

Larangan jilbab di Tajikistan dipandang sebagai cerminan dari garis politik yang telah diupayakan oleh pemerintah presiden seumur hidup Emomali Rahmon sejak tahun 1997.

Di Tajikistan, pemerintahan Emomali Rahmon telah lama mengincar apa yang mereka gambarkan sebagai ekstremisme.

Setelah kesepakatan damai untuk mengakhiri perang saudara selama lima tahun pada tahun 1997, Rahmon – yang telah berkuasa sejak tahun 1994 – pertama kali menemukan cara untuk hidup berdampingan dengan Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP) yang beroposisi, yang diberikan serangkaian konsesi.

Menurut kesepakatan yang ditengahi PBB, perwakilan TIRP yang pro-Syariah akan berbagi 30 persen kursi di pemerintahan, dan TIRP diakui sebagai partai politik pasca-Soviet pertama di Asia Tengah yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Namun, Rahmon berhasil menyingkirkan TIRP dari kekuasaan meskipun partai ini menjadi lebih sekuler dari waktu ke waktu.

Pada tahun 2015, ia kemudian berhasil menutup TIRP sama sekali, menetapkannya sebagai organisasi teroris setelah partai ini diduga mengambil bagian dalam upaya kudeta yang gagal yang menyebabkan Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat kunci pemerintah, kehilangan nyawanya.

Sementara itu, ia mengalihkan perhatiannya pada apa yang digambarkan oleh pemerintahnya sebagai pengaruh “ekstremis” di kalangan warga.

Setelah pertama kali melarang jilbab di lembaga-lembaga publik, termasuk universitas dan gedung-gedung pemerintah, pada 2009, rezim di Dushanbe mendorong sejumlah aturan formal dan informal yang dimaksudkan untuk mencegah negara-negara tetangga memberikan pengaruh, namun juga memperkuat kontrolnya terhadap negara tersebut.

Meskipun tidak ada batasan hukum mengenai jenggot di Tajikistan, beberapa laporan menyatakan bahwa penegak hukum telah mencukur paksa pria yang memiliki jenggot lebat, yang dianggap sebagai tanda potensial dari pandangan keagamaan ekstremis seseorang.

Undang-undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua, yang mulai berlaku pada tahun 2011, menghukum orang tua yang mengirim anak-anak mereka ke pendidikan agama di luar negeri, sementara menurut undang-undang yang sama, mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah tanpa izin.

Sebuah pernyataan dari Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 mengatakan bahwa 1.938 masjid ditutup hanya dalam waktu satu tahun, dan tempat-tempat ibadah diubah menjadi kedai teh dan pusat kesehatan, misalnya.

Serangkaian undang-undang terbaru ini disebut-sebut dipicu oleh serangan mematikan di Balai Kota Crocus, Moskow, pada April lalu. Empat dari penyerang yang ditangkap oleh penegak hukum Rusia – yang disebut-sebut sebagai bagian dari kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS-K – memiliki paspor Tajikistan, demikian menurut pihak berwenang Rusia.

Presiden Rahmon, yang mengatakan bahwa ia ingin menjadikan Tajikistan “demokratis, berdaulat, berdasarkan hukum, dan sekuler” – mengutip kalimat pembuka Konstitusi 2016 – menasihati rakyatnya untuk “Mencintai Tuhan dengan sepenuh hati”.

“Jangan lupakan budaya Anda sendiri,” katanya.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) menetapkan Tajikistan sebagai “negara dengan perhatian khusus” dalam laporan tahun 2023.

Beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim telah melarang burqa dan hijab di sekolah-sekolah umum, universitas, atau gedung-gedung pemerintah, termasuk Tunisia (sejak 1981, sebagian dicabut pada 2011), Kosovo (sejak 2009), Azerbaijan (sejak 2010), Kazakhstan, dan Kirgistan. (far)


GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hijab, larangan hijab, Tajikistan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ade Safri Simanjuntak Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Sindikat Penyebaran Video Porno Anak
Next Article PT Pegadaian dengan bangga meresmikan The Gade Creative Lounge (TGCL) ke 18 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto Jadi Spot Baru untuk Mahasiswa Adu Kreatifitas, The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Universitas Jenderal Soedirman

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?