Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kalapas Kelas I Cipinang Periksa Handphone Pegawai Cegah Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kalapas Kelas I Cipinang Periksa Handphone Pegawai Cegah Judi Online
Hukum

Kalapas Kelas I Cipinang Periksa Handphone Pegawai Cegah Judi Online

Farih
Farih Published 02 Jul 2024, 19:11
Share
3 Min Read
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik melakukan pemeriksaan handphone para pegawai terkait judi online, Senin (1/7/2024). Foto: Ist
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik melakukan pemeriksaan handphone para pegawai terkait judi online, Senin (1/7/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mengantisipasi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta, agar tidak terjerumus dalam kasus judi online. Jajaran Lapas Cipinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) internal handphone milik para pegawai Lapas.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik sebelumnya telah menegaskan larangan keterlibatan kasus judi online bagi jajaran pegawai Lapas Kelas I Cipinang Jakarta. Kalapas Cipinang tak hanya memberikan penegasan atas larangan keterlibatan judi online kepada jajaran.

Bahkan Kalapas Enget terjun langsung melakukan pemeriksaan handphone (hp) milik para pegawai Lapas pada Senin (1/7/2024). Hal itu untuk memastikan tidak terdapatnya aplikasi berbau judi online atau semacamnya yang bisa diakses jajaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut.

Enget menegaskan bahwa upaya dimaksud merupakan tindaklajut atas arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo terhadap upaya pemberantasan judi online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

“Pemeriksaan hp para pegawai Lapas Cipinang dilakukan adalah salah satu upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas I Cipinang,” tegas Kalapas Kelas I Cipinang, Enget di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Kalapas menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. Dan menyebabkan hal-hal yang bisa membuat tindak kejahatan lainnya serta merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan, terkhusus bagi instansi.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Cipinang untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Kami bakal menindak tegas sesuai peraturan berlaku bila di antara jajaran Lapas Kelas I Cipinang didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud,” ujar Enget.

Dalam hal ini, Lapas Kelas I Cipinang juga sudah membuatkan Nota Dinas Nomor : W.10.PAS.PAS.1.UM.01.01-1205 Tahun 2024 tentang imbauan agar tidak terlibat judi online untuk bisa dipedomani seluruh jajaran pegawai.

Kalapas Enget juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Kalapas Cipinang menekankan pentingnya membangun Lapas Cipinang terbebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin pasti dan berakhlak. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, Lapas Cipinang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Fraksi Demokrat, Ahmad Nawawi saat bebenah dokumen yang akan dibawa pulang. (foto sofian/ipol.id) Dewan Gagal di Pileg 2024 Mulai Bebenah Barang-barang dari Kebon Sirih
Next Article Hacker Hacker yang Retas PDNS Minta Maaf, Janji Beri Kunci Data Gratis Rabu Besok

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?