Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Kasus Kebakaran Rumah Wartawan, TNI: Jika Terbukti akan Ada Sanksi Tegas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Soal Kasus Kebakaran Rumah Wartawan, TNI: Jika Terbukti akan Ada Sanksi Tegas
Hukum

Soal Kasus Kebakaran Rumah Wartawan, TNI: Jika Terbukti akan Ada Sanksi Tegas

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Jul 2024, 08:44
Share
4 Min Read
Brigjen Kristomei Sianturi
Brigjen Kristomei Sianturi (foto. Dok. Dispenad)
SHARE

IPOL.ID – TNI AD buka suara soal dugaan keterlibatan anggota dalam kasus kebakaran rumah milik wartawan Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat orang. TNI AD meminta dugaan keterlibatan anggotanya terkait kebakaran tersebut dibuktikan sehingga tak sekadar isu belaka.

“TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan. Tetapi hendaknya akan lebih baik apabila ada bukti-bukti pendukung, sehingga tidak sekedar rumor,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (2/7/2024).

Kristomei menuturkan pihaknya selalu terbuka menerima informasi dan masukan dari masyarakat. Dia mengatakan jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan diberi sanksi tegas sesuai aturan.

“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya. Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga

Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, saat melepas Bintara Infanteri TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Lapangan hitam Sekolah Calon Bintara Rindam V/Brawijaya Sukorejo Jember, Jumat (24/4/2026). Foto: Kodam V/Brawijaya
Pangdam V/BRW Lepas Bintara Infanteri Baru, Siap Hadapi Tugas Masa Depan
Kasad Dorong Prajurit Kuasai Siber, WMS 2026 Jadi Ajang Pembuktian
PSSI Pilih Sumatera Utara Gelar Piala AFF U-19
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabupaten Karo, Kebakaran rumah wartawan, Sampurna Pasaribu, sumatera utara, TNI AD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mischka Sinclaire Goenadi Unggulan Belum Terbendung di ajang Pusaka ITF Word Tennis Tour Junior di Jakarta
Next Article Ilustrasi, Peramal India kembali Prediksi Bumi akan Kiamat Pada 10 Agustus. Foto: Freepik, @vector_corp Viral Gagal Kiamat 29 Juni, Peramal India Kembali Prediksi Dunia Hancur 10 Agustus 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?