Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kartu Prakerja Gelombang 70 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kartu Prakerja Gelombang 70 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Ekonomi

Kartu Prakerja Gelombang 70 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Farih
Farih Published 06 Jul 2024, 19:09
Share
2 Min Read
Kartu Prakerja Gelombang 70
Kartu Prakerja Gelombang 70. Foto: Instagram Prakerja
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 telah dibuka mulai Jumat, 5 Juli 2024.

“KAMU MEMINTA, MIMIN MENGABULKAN! Siapa yang dari kemarin sibuk nanyain kapan pembukaan gelombang mulu tiap mimin ngepost? Nih dikabulin, Gelombang 70 DIBUKA! Yuk Sob segera klik “Gabung Gelombang” sekarang di dashboard Prakerja kamu!,” tulis akun Instagram resmi Program Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Bagi kamu yang tertarik untuk meningkatkan keahlian dan mendapatkan bantuan biaya pelatihan, berikut adalah informasi lengkap mengenai cara daftar dan syarat Kartu Prakerja.

Cara Daftar

– Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang.
– Masukkan alamat e-mail dan kata sandi. Gunakan e-mail aktif.
– Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui e-mail. Buka e-mail dan lakukan verifikasi akun.
-Pendaftaran berhasil.

Setelah berhasil membuat akun, kemudian mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70. Ini caranya:

– Kunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
– Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif.
– Klik alamat link verifikasi melalui e-mail.
– Masuk (login) menggunakan e-mail.
– Ikuti tes kemampuan dasar.
– Tunggu pembukaan gelombang, lalu klik ‘Gabung Gelombang’.
– Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

-Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun.
– Pendaftar tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah.
– Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.
– Bukan dari kelompok pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
-Maksimal dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kartu prakerja, pendaftaran Prakerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua mpr bambang soesatyo Bamsoet Siap Tarung Menjadi Golkar I di Munas Desember 2024
Next Article Tanah longsor di Jalan Mulya Bakti Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, Sabtu (6/7/2024) / Instagram @jakartaselatan24jam Hujan Lebat Picu Longsor di Pesanggrahan Jaksel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?