Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masa Jabatan Plt Yusuf Berakhir 5 Juli, Aturan BKN Plt Hanya 2 kali 3 bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Masa Jabatan Plt Yusuf Berakhir 5 Juli, Aturan BKN Plt Hanya 2 kali 3 bulan
Nusantara

Masa Jabatan Plt Yusuf Berakhir 5 Juli, Aturan BKN Plt Hanya 2 kali 3 bulan

Bambang
Bambang Published 08 Jul 2024, 07:30
Share
1 Min Read
Pemprov Sulbar kembali melakukan penyegaran organisasi atas berakhirnya masa jabatan Yusuf Tahir sebagai PLT Kesbangpol Pemprov Sulbar 19.
Pemprov Sulbar kembali melakukan penyegaran organisasi atas berakhirnya masa jabatan Yusuf Tahir sebagai PLT Kesbangpol Pemprov Sulbar.
SHARE

IPOL.ID-Pemprov Sulbar kembali melakukan penyegaran organisasi atas berakhirnya masa jabatan Yusuf Tahir sebagai PLT Kesbangpol Pemprov Sulbar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menjelaskan, Jabatan Yusuf Tahir selaku PLT Kepala Kesbangpol Berakhir per 5 Juli 2024. Peraturan BKN tentang Pelaksana Tugas hanya 2 kali 3 bulan. Aturan baku normatifnya begitu. Semua yang sudah Pelaksana Tugas 2 kali 3 bulan akan diberlakukan sama sesuai peraturan BKN.

Apalagi Yusuf Tahir diketahui sudah sudah pernah dilakukan perpanjangan SK sebagai PLT Ka Kesbangpol, olehnya dengan pertimbangan PJ Gubernur melaksanakan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Pak gubernur menunjuk Herdin Ismail sebagai Plt” kata Mustari.

Baca Juga

Pj Bahtiar (kanan) saat menerima penghargaan bersama Mendagri, Tito Karnavian (kiri).(Foto dok pemprov Sulbar
Bahtiar Raih Penghargaan Kompas TV Kategori Komitmen Pemprov Sulbar Terhadap Progran Prioritas Jokowi
Kenakan Baju Adat Kalumpang di HUT RI ke-79, Pj Bahtiar Sebut Upacara 2024 Bernilai Sejarah
Jalur Udara Mamuju-IKN Mulai Aktif, Pemprov Sulbar Apresiasi Komitmen Presiden Jokowi

Mustari mengatakan, saat ini sejumlah OPD Pemprov Sulbar juga masih dijabat PLT, olehnya Pemprov Sulbar masih menunggu arahan PJ Gubenur terkait proses pengisian pejabat sejumlah OPD.

“Memang masih banyak yang dijabat PLT, untuk pengisian pejabat definitif ini masih dalam proses dan secara kebetulan Kesbangpol yang berakhir 5 Juli,” tandasnya. (Sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: berakhirnya masa jabatan, melakukan penyegaran organisasi, Pemprov Sulbar, PLT Kesbangpol Pemprov Sulbar., Yusuf Tahir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WAIS parekraf oke WIES 2025 Momentum Perkuat Wirausaha Halal, Target Investasi Rp500 Miliar
Next Article Ronald Koeman bersama para pemain Timnas Belanda di Euro 2024. (Foto: Reuters) Jelang Belanda vs Inggris di Semifinal Euro 2024: Ronald Koeman: Kami Yakin Menang!

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?