Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Alasan Lama Tak Periksa Saksi Korupsi Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Alasan Lama Tak Periksa Saksi Korupsi Timah
Hukum

Kejagung Ungkap Alasan Lama Tak Periksa Saksi Korupsi Timah

Farih
Farih
Published: 2024-07-08 15:45:25
Share
1 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagun) mengakui saat ini fokus melengkapi pemberkasan para tersangka korupsi timah. Karena itulah, Korps Adhyaksa belum melanjutkan kembali pemeriksaan saksi-saksi terkait rasuah sebesar Rp273 triliun tersebut.

“Penyidik sedang fokus melengkapi pemberkasannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip Senin (8/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Kejagung lama tidak memeriksa-saksi korupsi yang melibatkan suami dari artis ternama Sandra Dewi, Harvey Movies cs tersebut.

Diketahui, pemeriksaan saksi di kasus timah terakhir kali dilakukan oleh penyidik pidana khusus pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Saat itu diperiksa TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses dan CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Selama proses pemberkasan, tim penyidik pun akan terus melakukan evaluasi terkait alat bukti yang sudah diperoleh.

Termasuk di antaranya dari keterangan saksi-saksi dan barang-barang bukti hasil penyitaan.

“Jika dirasa cukup pasti dilakukan pelimpahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” imbuh Harli.

Adapun, Kejagung telah merampungkan 12 dari 22 berkas tersangka korupsi tata niaga komoditas timah. Berkas belasan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas pelimpahan belasan berkas tersangka tersebut, maka beban pembuktian kasus itu pun telah beralih dari penyidik kepada JPU. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kejagungkorupsi timahTimah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: parlementaria Soroti Kasus Pencopotan Hasyim Asy’ari, Guspardi Tekankan Telusuri Rekam Jejak Etik Jaring Calon Komisioner KPU
Next Article (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Optimalkan Pengendalian Inflasi, Kepala Daerah Diminta Perkuat Kerja Sama dengan Seluruh Pemangku Kepentingan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?