Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Berkah Surahman, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Hari ini (27/7) pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi ABS (Ade Berkah Surahman),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Ketiga saksi yang diperiksa itu, kata Ali, anggota DPRD Jabar Periode 2019-2024 yaitu, Cucu Sugita, Phinera Wijaya dan Almaida Rosa. “Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” jelas dia.
Selain ABS, KPK menetapkan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) terkait kasus suap tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Dalam suap tersebut, ABS diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima uang Rp 1,050 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. Terkait OTT, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan tersebut, pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM). Saat ini, ARM masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.(ydh)
KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jabar, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
