IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur tengah memeriksa saksi kunci dalam kasus penyekapan dan penyiksaan dialami remaja berinisial MRR, 23, pada Jumat (12/7/2024).
Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah mengatakan, saksi kunci termasuk dalam saksi yang diajukan tim penasihat untuk diperiksa penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Selain korban tentunya ada saksi kunci yang melihat segala rangkaian penyiksaannya pada saat itu,” tegas Normansyah di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (12/7/2024).
Namun tim penasihat hukum tidak merinci siapa saksi kunci yang sudah diperiksa. Sosok tersebut merupakan orang mengetahui dan menyaksikan saat MRR dianiaya para pelaku.
Diharapkannya keterangan saksi kunci dapat membantu jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam mengungkap kasus, dan menetapkan status tersangka.
“Saat ini belum bisa saya sebutkan ya saksi kuncinya siapa. Tapi memang orang-orang yang di pihak korban dan melihat secara langsung proses penyiksaan tersebut,” tandasnya.
Normansyah menambahkan, selain saksi kunci, korban, kakak dan orangtua MRR juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pada hari ini pun penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali memeriksa MRR untuk keperluan penyelidikan terkait penambahan pasal-pasal kasus.
“Kemarin kan cuman dikenakan Pasal 333 KUHP terkait penyekapan, kalau sekarang ada pasal terkait perampasan, penganiayaan. Jadi ini lebih ke BAP lanjutan dari yang kemarin,” jelasnya. (Joesvicar Iqbal)