Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL Ditangkap
Kriminal

Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL Ditangkap

Farih
Farih Published 15 Jul 2024, 11:31
Share
1 Min Read
Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri
Ilustrasi. Foto: NTMC Polri
SHARE

IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap wartawan KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito. Insiden pengeroyokan terjadi saat Bodhiya tengah meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut kedua pelaku yakni berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat, 12 Juli 2024.

“Kurang dari 1×24 jam, tidak lebih dari satu hari, sekitar tanggal 12 (Juli) itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7).

Ade mengatakan MNM diduga memukul korban, sementara S diduga menendang dan memukul korban serta merusak kameranya.

Hanya saja Ade belum bisa mengungkapkan motif di balik pengeroyokan tersebut.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman maksimal hukuman lima tahun enam bulan,” pungkasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengeroyokan, SYL, wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tatan Rustandi meresmikan Biskita Trans Depok di Stasiun LRT Harjamukti, Minggu (14/7/2024). Foto: Pemkot Depok Biskita Trans Depok Resmi Meluncur, Gratis 6 Bulan
Next Article Pegi Setiawan mendapatkan sepeda motor dari juragan durian. Foto: IG, @medsoszone Pegi Setiawan Semringah Dapat Hadiah Motor dari Juragan Durian

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?