IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (18/7/2024) malam.
Adapun ketujuh tersangka itu dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Mereka di antaranya, LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021) dan JT (periode 2010-2017). Kemudian, GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014) dan HKT (periode 2010-2017).
Dari ketujuh tersangka yang ditetapkan itu, penyidik hanya menahan dua tersangka yakni SL dan GAR. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka SL dan GAR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli.
“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT baru dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” sambung dia.
Sementara terkait dengan tersangka DT, Kejagung belum memberikan kepastian apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan Rutan atau Kota. Di sisi lain, Kejagung saat ini juga fokus untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diduga dari korupsi emas seberat 109 ton.
Dalam hal ini, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus yang sama. Keenam tersangka itu merupakan mantan General Manager (GM) PT Antam.
Mereka di antaranya berinisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021) dan ID (periode 2021-2022). Diketahui, penetapan dan penahanan keenam tersangka itu juga dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh selama proses penyidikan. (Yudha Krastawan)