IPOL.ID-Layanan SIM keliling di Depok hari ini 23/7/2024 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling di Tangsel hari ini beroperasi di dua lokasi. Masyarakat bisa memilih Satpas SIM keliling yang terdekat hari ini di Depok dan Tangsel.
Layanan SIM keliling di Depok dan Tangsel hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok
Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 23 Juli 2024:
Layanan SIM keliling di Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok
Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya
Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah Diurus Sendiri Di SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (23/7)
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Selasa 23 Juli 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 – 16.30 WIB.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
SIM keliling Tangsel
Layanan SIM Keliling Tangsel pada hari ini Selasa, 23 Juli 2024 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Pendaftaran layanan SIM keliling Tangsel hari ini mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain itu, untuk perpanjang SIM juga harus membayar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang besarnya masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000. Perbedaan biaya cek kesehatan dan tes psikologi tergantung pihak penyelenggara.
Lalu, ada juga biaya asuransi kesehatan Rp 30.000. Namun biaya asuransi kesehatan bukanlah hal wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. (bam)