Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Politisi Gerindra Sebut Pendudukan Israel di Palestina Pelanggaran Berat Harus Diakhiri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Politisi Gerindra Sebut Pendudukan Israel di Palestina Pelanggaran Berat Harus Diakhiri
Internasional

Politisi Gerindra Sebut Pendudukan Israel di Palestina Pelanggaran Berat Harus Diakhiri

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2024, 18:03
Share
2 Min Read
Tampak properti warga Palestina di Jalur Gaza yang hancur dibom zionis Israel. Foto: Sputnik
Tampak properti warga Palestina di Jalur Gaza yang hancur dibom zionis Israel. Foto: Sputnik
SHARE

IPOL.ID – Pendudukan Israel atas tanah Palestina dalam kurun waktu beberapa dekade diputuskan Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan yang ilegal dan harus diakhiri.

Adanya putusan itu direspon Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon.
Apalagi, ICJ juga telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

“Keputusan ICJ tersebut tentu saja sangat bersejarah dan sungguh berani. Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme,” ujar politisi Gerindra, Fadli Zon, Rabu (24/7/2024).

Dikatakan mantan aktivis itu lagi, pihaknya mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret. Dengan meminta PBB menggelar Sidang Umum sebagai respons atas keputusan ICJ, agar Israel dapat segera keluar dari wilayah Palestina.

Baca Juga

Perbatasa Rafah yang dibuka kembali setelah hampir 2 tahun ditutup. Foto: X @EyeonPalestina
Penyeberangan Rafah di Gaza Dibuka Kembali Sebagian Setelah Hampir 2 Tahun Ditutup
Raja Salman dan Pangeran MBS Perkuat Bantuan untuk Gaza
Serangan Udara Israel Bunuh 20 Warga Gaza

“Pertama, komunitas internasional harus memaksa Israel agar segera angkat kaki dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk menarik diri dari Jalur Gaza. Kedua, memulihkan wilayah-wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: agresi israel, genosida, jalur gaza, perang palestina vs israel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, bakal direvitalisasi dan ditargetkan pada Tahun 2024 pengerjaan digeber. Foto: Ist Perumda Pasar Jaya Dorong Revitalisasi Pasar Pramuka, Tahun 2024 Pembangunan Digeber
Next Article Saurya Airlines jatuh saat lepas landas dari Bandara Kathmandu Tribhuvan, Nepal. Foto: Flight Mode Pesawat Saurya Airlines Jatuh di Bandara Kathmandu Nepal, 18 Orang Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
Agus Harimurti Yudhoyono
Headline

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ekonomi
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
30 May 2026, 20:19
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Headline
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
30 May 2026, 20:01
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?