Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi Sebagai Tersangka Korporasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi Sebagai Tersangka Korporasi
HeadlineHukum

Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi Sebagai Tersangka Korporasi

Timur
Timur Published 29 Jul 2021, 12:10
Share
3 Min Read
asabri 1 1
istimewa
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 Manager Investasi (MI) sebagai tersangka korporasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan secara maraton terhadap pengurus-pengurus MI.
“Dari hasil ekspos tersebut ditemukan fakta reksadana yang dikelola MI pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh MI senilai Rp22,7 triliun,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/7) malam.
Disebutkannya, perbuatan MI tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait. Adapun sepuluh tersangka korporasi tersebut yakni, PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
Ditegaskan Leonard, MI tersebut dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain korporasi, Kejagung sebelumnya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Asabri. Kesembilan tersangka di antaranya, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kesembilan tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa), dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokro, jiwasraya, Kejagung, kejaksaan agung, korupsi asabri, manajer investasi, MI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BMKG 1 Jokowi Minta BMKG Cepat dan Akurat Sampaikan Potensi Kebencanaan
Next Article 022 Kemampuan Fitur AQUOS Sense4 Plus Mumpuni Mendukung Sistem Belajar Online Untuk Pelajar 1 Sharp AQUOS Sense4 Plus Sabet Penghargaan Best Screen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?