Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri Laki-Laki di Agam, Modus Pijat dan Ancam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri Laki-Laki di Agam, Modus Pijat dan Ancam
Kriminal

2 Oknum Guru Cabuli 40 Santri Laki-Laki di Agam, Modus Pijat dan Ancam

Farih
Farih Published 27 Jul 2024, 21:25
Share
2 Min Read
Polresta Bukittinggi merilis kasus pencabulan yang dilakukan dua oknum guru kepada santrinya. Foto: Polresta Bukittinggi
Polresta Bukittinggi merilis kasus pencabulan yang dilakukan dua oknum guru kepada santrinya. Foto: Polresta Bukittinggi
SHARE

IPOL.ID – Kasus pencabulan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini dua orang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang mencabuli 40 santri laki-laki.

Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati menyebut kedua oknum guru tersebut masing-masing berinisial AA (29) dan RA (23). Tindakan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022.

“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” jelasnya dikutip Sabtu (27/7).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua korban lalu melaporkan ke Polresta Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor LP /80/VII/2024/SPKT tertanggal 22 Juli 2024 dan LP/83/VII/2024/SPKT tertanggal 25 Juli 2024,

Melalui penyelidikan yang intensif, Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada kedua oknum guru tersebut dan akhirnya menangkap mereka untuk diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan sementara, sudah 40 orang yang menjadi korban perbuatan bejat kedua pelaku.

“Korban dari pelaku RA berjumlah 30 orang dan korban dari pelaku AA berjumalah 10 orang, ungkapnya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

“Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” sebutnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: agam, guru cabuli santri, pencabulan, pencabulan santri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutus perlindungan tiga permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi kasus wartawan Tribrata TV yang ditemukan tewas diduga dibakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya pada 26 Juni 2024. Foto: Ist Kasus Pembunuhan Jurnalis di Karo, LPSK Komitmen Beri Perlindungan Wartawan dan Keluarga
Next Article Laga Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024. Foto: Instagram @affu19championship Indonesia Tantang Thailand di Final Piala AFF U-19 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?