Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, Eks Sekretaris MA Bakal Dicecar Soal Dugaan TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, Eks Sekretaris MA Bakal Dicecar Soal Dugaan TPPU
Hukum

Dipanggil KPK, Eks Sekretaris MA Bakal Dicecar Soal Dugaan TPPU

Farih
Farih Published 02 Aug 2024, 14:50
Share
1 Min Read
569a1a7d a21f 467b 94c2 e74f4e4903d1
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan, Hasbi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024), sekira pukul 12.40 WIB. Hasbi terlihat dengan kondisi tangan diborgol dan memakai rompi tahanan KPK.

“Tersangka HH (Sekretaris Mahkamah Agung), diperiksa terkait TPPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan HH tsebagai tersangka TPPU. Hal itu menyusul penetapan HH sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, HH telah divonis enam tahun penjara. HH terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selain itu, HH juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan dipidana kurungan selama enam bulan.

HH dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, sekretaris mahkamah agung, TPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article robot Ilmuwan China Kembangkan Robot Humanoid dengan Ekspresi Wajah Realistis
Next Article semburan air yang keluar dari lokasi pengeboran sumur di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Foto: IG, @infomdr Viral Semburan Air Belasan Meter di Lokasi Pengeboran Sumur di Sampang Madura

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?