Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Eksekusi Manajer PT Wijaya Karya ke Lapas Cibinong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPK Eksekusi Manajer PT Wijaya Karya ke Lapas Cibinong
News

KPK Eksekusi Manajer PT Wijaya Karya ke Lapas Cibinong

Bambang
Bambang Published 30 Jul 2021, 15:00
Share
3 Min Read
IMG 20210728 WA0028 1
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: screenshoot
SHARE

Indoposonline.id – Komisi. Fot Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Ali menjelaskan, I Ketut Suarbawa akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu  terpidana tersebut juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, I Ketut Suarbawa dan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah terkait pengadaan proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.
 
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Dalam konstruksi perkara, Adnan semula diduga mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013
 
Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
 
Keduanya, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek jembatan tersebut. Dari proyek tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak.
KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 sebesar Rp 117,68 miliar.
Atas perbuatannya, I Ketut Suarbawa dan Adnan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eksekusi, kpk, Lapas cibinong, Manager wiajaya karya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210728 WA0133 1 Begini Sikap KY Terkait Vonis Banding Djoko Tjandra
Next Article IMG 20210519 1921 1 Dewa United FC Bangun Training Camp Mirip Juventus, Rampung Akhir Tahun 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Jakarta Raya
Tragis! Pria Asal Kemayoran Ditemukan Tewas di Kawasan Danau Sunter
29 May 2026, 21:15
Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Sabtu 30 Mei 2026
30 May 2026, 09:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?