IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Pelayanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Dikutip dari akun X @tmcpoldamtro, gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut lima lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain, foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy SIM lama dan SIM asli, tes psikologi, dan Surat Keterangan Sehat. (Yudha Krastawan)