IPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinsial S (38) dengan bukti 102 keping kue kering atau kukis bercampur ganja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (27), G (26), dan S. Sementara seorang pelaku lain berinsial R masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya kendaraan yang akan mengirim paket narkoba jenis ganja yang akan melintas ke wilayah Tangerang Selatan.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan amankan S,” kata Ibnu Bagus, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Dari penangkapan H dan G, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 139, 5 kilogram ganja dan timbangan. Sementara di lokasi penangkapan S, polisi menemukan ganja 91,2 gram dan ditemukan 102 keping kue kering yang mengandung THC atau ganja.
Menurut para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Medan, Sumatera Utara.
“Dengan memgungkap jaringan Sumatera dan Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1. 470.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp2,1 miliar,” paparnya.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.(Vinolla)