Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lusa Diberlakukan PPKM Darurat, Simak Ini Aturan Mainnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lusa Diberlakukan PPKM Darurat, Simak Ini Aturan Mainnya
HeadlineNasional

Lusa Diberlakukan PPKM Darurat, Simak Ini Aturan Mainnya

Pak We
Pak We Published 01 Jul 2021, 12:51
Share
3 Min Read
vaksinasi di polresta tangerang
Gerai Vaksin Presisi Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan vaksinasi untuk 1090 orang, Senin (28/6/2021). Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Jika tidak ada perubahan, mulai Sabtu (3/7), pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk 44 wilayah di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penularan COVID-19 yang belakangan ini makin merajalela.
Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan, PPKM darurat ini rencananya akan diterapkan selama 18 hari hingga 20 Juli mendatang.
Dalam PPKM darurat ini nanti, pemerintah akan membagi empat tahapan pemberlakuan PPKM mikro berdasar dua indikator. Yakni, rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR bagi pasien COVID-19. PPKM darurat ini terbagi atas PPKM mikro darurat, PPKM mikro ketat, PPKM mikro sedang, serta PPKM mikro terbatas.
PPKM darurat akan diterapkan selama pertambahan kasus harian masih di atas 20 ribu per hari dan rerata BOR nasional berada di atas 70 persen.
Untuk PPKM mikro ketat diberlakukan jika kasus harian sudah berada di angka 10 ribu hingga 20 ribu per hari. Indikatornya terus melonggar menjadi sedang dan terbatas hingga kasus bisa ditekan di bawah 5 ribu per hari dan tingkat BOR nasional di bawah 30 persen.
Pengetatan PPKM darurat meliputi beberapa hal. Di antaranya, 100 persen work from home (WFH) bagi sektor nonesensial. Sementara itu, sektor esensial masih diperbolehkan WFO 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal yang membutuhkan diizinkan beroperasi dengan 100 persen karyawan dengan protokol kesehatan ketat.
Operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan toko swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan, tempat pariwisata, taman dan tempat hiburan, kegiatan seni dan sosial, kegiatan olahraga dan ibadah ditutup sementara sampai aman. Transportasi tetap beroperasi dengan 70 persen kapasitas.
Dalam dokumen itu disebutkan juga bahwa pemerintah menargetkan vaksinasi di kabupaten/kota prioritas mencapai 70 persen dari total vaksinasi paling lambat Agustus 2021. Herd immunity nasional ditargetkan tercapai akhir 2021.
PPKM darurat diterapkan khusus di Jawa dan Bali. Ini karena di 44 kabupaten/kota setelah dilakukan asesmen, harus ada intervensi khusus. Kebijakan itu akan diiringi dengan vaksinasi yang masif. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ppkm, PPKM Darurat, PPKM Mikro, Presiden Joko Widodo, PSBB, rem darurat, vaksinasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jakarta Mulai Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Hari Ini
Next Article Polsek Cilandak Genjot Vaksinasi Covid Usia Produktif

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Jakarta Raya
Di Rapat Pansus, Srikandi Demokrat Minta BUMD Transparan Terhadap Bantuan CSR untuk Masyarakat
19 May 2026, 19:26
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Hukum
Tahap Dua, Bupati Pati Segera Diadili Terkait Perkara Pemerasan OPD dan Jalur Kereta
19 May 2026, 20:30
Jakarta Raya
Rumah, Bengkel dan 6 Gerobak Bakso Hangus Terbakar di Duren Sawit
19 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?