Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Provinsi Ini Sekarang Punya Pelat Nomor Kendaraan Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > 3 Provinsi Ini Sekarang Punya Pelat Nomor Kendaraan Baru
Otomotif

3 Provinsi Ini Sekarang Punya Pelat Nomor Kendaraan Baru

Iqbal
Iqbal Published 22 Aug 2024, 09:26
Share
2 Min Read
Tiga provinsi di Papua mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor.
Tigs provinsi di Papua mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor. Foto: Humas polri
SHARE

IPOL.ID – Tahun ini ada tiga provinsi di Papua yang mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraannya. Masing-masing adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Pemprov Papua Barat Daya pada bulan Mei lalu menjelaskan kode awal pelat nomor provinsi ke-38 yang sebelumnya PB berubah menjadi PY. Sementara inisial PB saat ini masih difungsikan untuk pelat nomor Papua Barat.

Lalu pada Juli kemarin, Pemprov Papua Selatan beralih dari pelat nomor PA menjadi PS. Sedangkan PA masih dipakai di Provinsi Papua.

Terbaru, Pemprov Papua Tengah menyatakan saat ini kendaraan disana menggunakan kode pelat nomor PT. Sebelumnya mereka mengenakan nopol PA.

Baca Juga

belanja pasar
Belanja di Pasar Sinak, Personel Ops Damai Cartenz Bangun Kedekatan dengan Warga
Wamendagri Ribka: Pemerintah Percepat Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan di Papua
Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Musrenbang Otsus Kabupaten/Kota di Papua Harus Tuntas Maret 2026

Penggunaan PT itu ditandai dengan penyerahan pelat nomor PT 1 kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dari Dirlantas Polda Papua pada awal pekan ini.

“PT artinya Papua Tengah sehingga ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi, serta identitas daerah,” kata Ribka pada siaran persnya, mengutip kantor berita Antara, Kamis (22/8/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nopol kendaraan bermotor, papua, Papua barat, papua tengah, Pelat Nomor Kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag Kemenag Kekeuh Tepis Adanya Jual-Beli Kuota Haji di 2024
Next Article Ayah tiri di Pagar Alam sadis melakukan penganiayaan dan bacok kepada anak perempuan istrinya. Foto: IG, @info.negri (tangkap layar) Geger Rekaman CCTV Ayah di Kota Pagaralam Tega Aniaya dan Bacok Anak Tiri Perempuannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?