Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mau Pergi saat PPKM Darurat? Ini Tips Mudah Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Mau Pergi saat PPKM Darurat? Ini Tips Mudah Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19
Index beritaNasional

Mau Pergi saat PPKM Darurat? Ini Tips Mudah Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19

Iqbal
Iqbal Published 03 Jul 2021, 20:22
Share
3 Min Read
MENKOMINFO 5G 1
Menkominfo, Johnny G Plate, saat meresmikan komersialisasi jaringan 5G Indosat Ooredoo di Solo. Foto: Kominfo
SHARE

indoposonline.id – Regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021. Masyarakat yang ingin berpergian jarak jauh diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19.
Sertifikat vaksin merupakan bukti pemiliknya telah menjalani vaksinasi lengkap. Sebab, vaksin COVID-19 memiliki dua tahap penyuntikan.
Untuk diketahui, sertifikat dilengkapi sejumlah informasi pribadi. Di antaranya, nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, serta kode QR.
Ada cara mudah untuk mengecek, mengunduh, dan mencetak sertifikat vaksin COVID-19.
1. SMS
Warga yang sudah menjalani vaksinasi lengkap, yaitu pertama dan kedua akan menerima SMS dari nomor 1199. Isinya tautan ke sertifikat vaksin yang juga ada di Peduli Lindungi baik itu laman atau aplikasi.
Cara mengunduh sertifikat:
– Klik menu berupa titik tiga di kanan atas smartphone pada peramban Chrome.
– Pilih tanda panah ke bawah di bagian paling atas panel bersebelahan dengan tanda bintang dan huruf i.
– File akan terunduh, klik Open untuk membuka file.
Cara mencetak sertifikat:
– Klik Menu
– Pilih Share pada bagian dropdown menu
– Pilih Print pada kotak pilihan yang muncul
2. Aplikasi Peduli Lindungi
Sertifikat vaksin juga bisa dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Google Play Store (perangkat berbasis Android) maupun App Store (perangkat berbasis iOS).
Cara mengunduh sertifikat:
– Buka aplikasi Peduli Lindungi melalui perangkat pintar
– Isi nama lengkap dan nomor handphone di kolom yang tersedia
– Anda akan menerima kode OTP yang dikirim melalui SMS, dan masukkan kode tersebut di aplikasi PeduliLindungi
– Selesai membuat akun, pengguna melihat halaman utama
– Jika ingin cek sertifikat vaksin COVID-19, klik ikon Profil di sebelah kanan kolom Cari Zonasi.
– Klik pilihan Sertifikat Vaksin, kemudian pilih opsi Periksa
– Isi NIK dan nomor telepon yang didaftarkan untuk pelaksanaan vaksin
– Akan tertera sertifikat tahap pertama dan kedua, cukup klik salah satunya, pilih “Ya” untuk mengunduh setifikat
– Sertifikat akan tersimpan otomatis di penyimpanan smartphone
3. Webite Peduli Lindungi
Anda juga bisa bisa mengecek sertifikat vaksin, sekaligus mencetaknya melalui website https://pedulilindungi.id/.
Cara mengunduh sertifikat:
– Klik opsi Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi
– Login dengan nomor telepon yang digunakan untuk daftar vaksinasi
– Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
– Klik menu Sertifikat Vaksin, akan muncul sertifikat vaksin tahap pertama dan kedua
– Klik tombol Unduh Sertifikat dan selesai.
Selamat mencoba!

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cara unduh sertifikat vaksin, PPKM Darurat, sertifikat vaksin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article inggris lagi 1 Pimpinan DPRD Banten Minta Anggota Dewan Awasi Vaksinasi COVID-19 di Dapilnya Masing-masing
Next Article COVID-19 Makin Menggila, Rekor Kasus Positif Kembali Pecah ke Angka 27.913 Orang per Hari

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?