IPOL.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga hakim yang vonis bebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan DSA.
Dalam perkara tersebut, LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban TR melalui pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, dalam kerangka jaminan perlindungan saksi dan korban, keputusan tersebut berspektif korban dan selaras dengan upaya KY dalam menegakkan kehormatan hakim.
“LPSK mengapresiasi keputusan KY menjatuhkan sanksi pemecatan dan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa RT. Keputusan itu telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” kata Wawan pada awak media di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Wawan menjelaskan, pada 11 Desember 2023 LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada Ibu korban selaku pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan tewasnya DS pada 4 Oktober 2023.
“LPSK memberi perlindungan kepada TR berupa pemenuhan hak prosedural lewat pendampingan selama proses persidangan berlangsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi,” ujar Wawan.
Dalam melakukan penilaian ganti rugi (restitusi) atas kerugian dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan biaya perawatan medis dengan total Rp 263.673.000.
Selanjutnya, dalam proses perlindungan perkara tersebut, karena terlindung meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024, perlindungan dihentikan pada 2 Juli 2024.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 memvonis bebas terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 338, 351 ayat (3), 359 dan 351 ayat (1) KUHP.
LPSK mendukung upaya KY dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim. Serta mewujudkan jaminan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. (Joesvicar Iqbal)