Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Langgar Prokes Gelar Hajatan, Lurah di Depok Diperiksa Satgas COVID-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diduga Langgar Prokes Gelar Hajatan, Lurah di Depok Diperiksa Satgas COVID-19
HeadlineJabodetabek

Diduga Langgar Prokes Gelar Hajatan, Lurah di Depok Diperiksa Satgas COVID-19

Pak We
Pak We Published 05 Jul 2021, 08:10
Share
1 Min Read
vaksin puskesmas okeh 2
Sebanyak 1.118 orang divaksinasi dalam kegiatan serbuan vaksinasi COVID-19 di dua lokasi yaitu Mangga Dua Square (647) dan Kantor PDIP Pademangan Barat (471). Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, memeriksa seorang lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok akhir pekan kemarin.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan,” tuturnya melalui video klarifikasi, Senin (5/7).
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
“Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” ujarnya. (wsa/ant)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelanggaran prokes, satgas covid, satgas covid-19 depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pupr 2 1 Barca dan Spurs Lirik Lorenzo Insigne
Next Article Sopir Pajero Pelaku Perusakan Truk Berhasil Diamankan Delapan Gedung Asrama Haji Pondok Gede Disiapkan untuk Perawatan Pasien COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Nusantara
Kunjungi Kampung Nelayan di Banyu Asin, Menko Polkam Tegaskan Negara Bekerja Keras Sejahterakan Rakyat
07 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?