Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Agung Pelototi Program PPKM Darurat Jawa-Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejaksaan Agung Pelototi Program PPKM Darurat Jawa-Bali
HeadlineHukum

Kejaksaan Agung Pelototi Program PPKM Darurat Jawa-Bali

Pak We
Pak We Published 05 Jul 2021, 09:31
Share
2 Min Read
adelin list
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers terkait pemulangan Adelin Lis, Sabtu (19/6). Foto: Puspenkum Kejagung/istimewa.
SHARE

indoposonline.id – Penggunaan APBN dan APBD dalam rangka pelaksanaan program-program PPKM Darurat Jawa-Bali akan diawasi secara ketat oleh kejaksaan.
“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7) pagi.
Perintah pengawasan ini tertuang melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Dalam surat itu, Jaksa Agung memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease (COVID) 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, pada instruksi keenam disebutkan bahwa kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan Polri memberikan dukungan penuh kepada para kepala daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, Minggu (4/7), Jaksa Agung memberikan arahan untuk berperan aktif mendukung kebijakan pengendalian pandemi COVID-19.
Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta para kajati, dan kajari se-Jawa dan Bali.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM darurat, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengawasi program-program PPKM darurat yang menggunakan APBN/APBD.
Jaksa Agung juga mengingatkan masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan COVID-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan.
“Hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” kata Burhanuddin. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa agung, PPKM Darurat, ppkm jawa bali, sanitar burhanudin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article adelin lis Penonton akan Isi Penuh Stadion Mulai Babak Perempat Final Wimbledon
Next Article LIGA 1 LOGO 2 Anggota DPR Minta Harga Oksigen Jangan Bikin Sesek Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?