Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Tiga Mantan Direktur Askrindo, Kejagung Telusuri Aliran Dana PT AMU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Periksa Tiga Mantan Direktur Askrindo, Kejagung Telusuri Aliran Dana PT AMU
Hukum

Periksa Tiga Mantan Direktur Askrindo, Kejagung Telusuri Aliran Dana PT AMU

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2021, 01:22
Share
1 Min Read
Kepuspenkum Kejagung Leonard eben ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Puspenkum Kejaksaan Agung. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan petinggi PT Askrindo. Ketiganya, yaitu FB selaku Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo periode 2016-2020, AFAS sebagai Direktur Operasional dan Ritel PT Askrindo periode 2017-2020, serta A, mantan Direktur Pemasaran Ritel.
Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2019. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (3/8).
Dia menjelaskan, FB dan AFAS diperiksa terkait penerimaan uang biaya operasional dari WW, mantan Dirut PT AMU. Sedangkan A diperiksa sehubungan alur keuangan biaya operasional PT AMU. “Pemeriksaan ketiga saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum,” imbuh Leonard.
Sebelumnya, untuk menelusuri aliran dana PT AMU, Kejagung telah memeriksa AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU, AH sebagai Supervicor Pemasaran, dan NNH, Kepala Seksi Subrogasi.
Namun hingga berita ini ditulis, Kejagung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang menjerat anak usaha BUMN tersebut. Kejagung berdalih masih mengumpulkan alat bukti termasuk menentukan jumlah kerugian negara terkait korupsi tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Kejagung, korupsi pt askrindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article banjir ende sip 1 Warga Ende Nusa Tenggara Timur Ditemukan Tewas Terseret Arus Banjir
Next Article tangsel 1 Fokus Herd Immunity, Pemkot Tangerang Selatan Ingin Ekonomi Berjalan Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?