Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vaksinasi Jadi Syarat sebelum Kegiatan di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Vaksinasi Jadi Syarat sebelum Kegiatan di Jakarta
HeadlineJabodetabek

Vaksinasi Jadi Syarat sebelum Kegiatan di Jakarta

Pak We
Pak We Published 04 Aug 2021, 07:30
Share
2 Min Read
vaksinasi
Wagub DKI Ahmad Riza Patria dan Plt Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji memantau vaksinasi mobil keliling di Jaksel. (Foto: Istimewa)
SHARE

indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengelola tempat usaha dikenakan sanksi jika memperbolehkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin.
Dengan aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.
“Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung,” kata Anies usai menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/8).
Pengelola bertanggung jawab bahwa semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin. “Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko,” katanya.
Anies mengatakan bahwa vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.
Contohnya, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yakni tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.
Pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
“Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola,” kata Anies.
Nantinya, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.
Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.
Penyintas COVID-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.
Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.(wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, DKI Jakarta, Pemprov DKI, penanganan covid-19, vaksin, vaksinasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ilustrasi gempa Gempa 5,2 M Bangunkan Warga Tambolaka
Next Article festival lollapalooza e1628037815991 1 Kasus COVID-19 di Chicago Dikhawatirkan Melonjak usai Festival Lollapalooza

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Headline
Mabes Polri Dinilai Terlalu ‘Gemuk’ tapi Polsek Lemah, Begini Jawaban Listyo Sigit
07 May 2026, 19:49
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?