Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU
Hukum

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU

Farih
Farih Published 05 Sep 2024, 15:36
Share
1 Min Read
Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto: T
Hakim Agung Gazalba Saleh. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebab, Gazalba dianggap terbukti menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Dalam pertimbangannya, Wawan menyebut unsur-unsur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor telah terpenuhi.

Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya secara bersama-sama dengan pihak lain.

Selain itu, Gazalba juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang atau TPPU sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK.

Menurut Wawan, tindakan Gazalba telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Oleh karena itu, Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun,” jelas Wawan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gazalba saleh, Hakim Agung, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian, Riana Rifani dinobatkan sebagai Kartini Sahabat Humas Indonesia Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia
Next Article Andre Ilagan Bertekad Revans atas Juara Pekan Pertama Andre Ilagan Bertekad Revans atas Juara Pekan Pertama

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?