Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Bantah Ada Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Hakim Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MA Bantah Ada Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Hakim Agung
HeadlineHukum

MA Bantah Ada Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Hakim Agung

Bambang
Bambang Published 18 Sep 2024, 17:45
Share
2 Min Read
Humas MA, Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Foto: Biro Hukum dan Humas MA
Humas MA, Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Foto: Biro Hukum dan Humas MA
SHARE

IPOL.ID-Mahkamah Agung (MA) membantah adanya pemotongan honorarium terkait penanganan perkara hakim agung sebesar Rp. 97.020.757.125, 00 sebagaimana yang telah disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) dan beredar di media-media.

Humas MA Suharto memastikan bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA.

“Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” jelas Suharto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung.

Baca Juga

KEMENKES
MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia
Komisi III DPR Tetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantah Ada Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium, Hakim Agung, MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al’as Simak Tujuh Kandidat Calon Presiden IOC Menggantikan Thomas Bach
Next Article Empat tersangka korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakut, dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024). Foto: Live streaming YouTube @kpkri KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, Langsung Ditahan

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?