indoposonline.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov setempat telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp862,7 juta.
“Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian),” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.
Hal ini sendiri, kata Riza, adalah karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
“Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan,” ucap Riza.
Riza menegaskan bahwa pemprov setempat akan menyelesaikan persoalan ini, bahkan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
“BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.
“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8). (tim)