Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Bandung Smart City, KPK Tahan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Bandung Smart City, KPK Tahan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung
Hukum

Korupsi Bandung Smart City, KPK Tahan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung

Farih
Farih
Published: 2024-09-26 22:26:11
Share
1 Min Read
Empat tersangka dugaan korupsi Bandung Smart City saat diekspos di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/9/2024). Foto: Live streaming YT @kpkri
Empat tersangka dugaan korupsi Bandung Smart City saat diekspos di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/9/2024). Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan internet service provider (ISP) Bandung Smart City.

Keempat tersangka dimaksud adalah Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung) dan Achmad Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kota Bandung 2019-2024).

Kemudian, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) dan Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).

“Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka dimaksud telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Cabang KPK,”

Asep menjelaskan tindakan penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.

“Penahanan tersangka bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tambah Asep.

Selain keempat tersangka, KPK sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka lainnya atas nama Yudi Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024. Namun, Yudi tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik hari ini.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

“Penetapan tersangka ES, RI, AH, dan FCR, adalah tindak lanjut temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Bandung Smart CityDPRD Kota Bandungkpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengamat politik Ujang Komarudin.(Foto dok pribadi Pengamat Sebut Kabinet Gemuk Bakal Berimbas pada Pos APBN 2025
Next Article Sejumlah pekerja tengah melakukan pengerjaan pembangunan taman di area Embung Koco di Jalan H Koco, RW 04, Setu, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (26/9/2024) siang. Foto: Ist Pembangunan TMB Setu Biru Senilai Rp3,7 Miliar Sudah Mencapai 52 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
2025-11-29 18:52:12
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
2025-11-29 16:50:51
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
2025-11-30 13:15:32
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
2025-11-29 22:55:49
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?