Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Dilantik, KPK Dorong Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Secepatnya Sahkan RUU Perampasan Aset
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Dilantik, KPK Dorong Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Secepatnya Sahkan RUU Perampasan Aset
HeadlineHukum

Usai Dilantik, KPK Dorong Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Secepatnya Sahkan RUU Perampasan Aset

Bambang
Bambang Published 01 Oct 2024, 23:17
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK RI
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK RI
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik hari ini, Selasa (1/9/2024), segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, RUU tersebut diyakini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Tessa mengatakan, jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka akan memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset juga dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan atas suatu dugaan korupsi,” ujar Tessa.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan, bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas untuk dituntaskan. Hanya saja, RUU tersebut baru akan ditindaklanjuti proses penuntasannya oleh anggota DPR RI pada masa jabatan selanjutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dorong Anggota DPR RI Periode 2024-2029, kpk, Secepatnya Sahkan RUU Perampasan Aset, Usai Dilantik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, pelecehan seksual. Foto: freepik, @freepik Viral Guru Ngaji di Ciputat, Tega Lecehkan 8 Remaja Putri
Next Article Tank tempur militer Israel tengah berada dekat perbatasan Lebanon pada Senin (30/9/2024). Foto: Freepik Satu Juta Orang Lebanon Mengungsi, Tank Israel Sudah di Perbatasan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?