Podcast Si Ipol
Bebas Khawatir dengan Program Rehab JKN
Bersama:
Kepala Bagian Perencaan, Keuangan dan Pemeriksa BPJS Kesehatan Jakarta Utara
ERZAN DHANALVIN
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Jakarta Utara
ERVINA KURNIATI
IPOL.ID – Hingga 1 Maret 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berhasil mengoptimalisasi keanggotaan yang mencapai 268,7 juta atau 96,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Di sisi lain, berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 31 Desember 2023,jumlah peserta yang tidak aktif membayarkan iuran cukup banyak yakni 53,7 juta orang.
Dengan semakin banyaknya peserta, kendala dan masalah yang timbul juga semaki beragam. Karenanya BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satunya dengan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini sebagai langkah penting dalam memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan. Juga sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial atau ketidakmampuan dalam membayar iuran secara penuh dengan cara yang lebih terjangkau dan terencana.
Program REHAB dihadirkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Selain karena kendala ekonomi, banyak peserta yang memiliki tunggakan iuran karena kesibukan masing-masing peserta yang membuat mereka lupa untuk menjalankan kewajibannya dengan membayar iuran tepat waktu.
Karenanya program ini bisa menjadi solusi andalan sebagai salah satu upaya untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dalam memperoleh jaminan perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.
Tonton selengkapnya:
Part 1 : https://youtu.be/61prndQFwoM
Part 2 : https://youtu.be/lhKicdBEZws
Part 3 : https://youtu.be/xzPvEGGcJCU