Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masih Dalami Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madura
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Masih Dalami Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madura
Hukum

Masih Dalami Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madura

Farih
Farih Published 04 Oct 2024, 14:45
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022.
Penggeledahan tersebut kini dilakukan di wilayah Madura, Jawa Timur.

“Betul, saat ini tim sedang ada di Jawa Timur, melakukan beberapa kegiatan, baik itu pemintaan keterangan, maupun juga melakukan penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip, Jumat (4/10/2024).

Asep mengatakan, dugaan suap tersebut paling banyak terjadi di wilayah Madura, sehingga pihaknya melakukan giat penggeledahan di sana.

“Hanya memang konsentrasi untuk dana pokir ini, dana hibah ini, itu kebanyakan sebarannya ada di wilayah sana, di wilayah Madura. Jadi kita ke sana,” ujar Asep.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total jumlah tersangka, empat tersangka di antaranya sebagai tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari jumlah tersangka tersebut, tiga orang di antaranya sebagai penerima atau penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka selaku staf penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dana hibah jatim, kpk, penggeledahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article logo OJK Lindungi Masyarakat, OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong
Next Article Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) saat memberikan ceramah Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Senin (16/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube Islamic Brotherhood Television. Habib Rizieq Gugat Presiden sebagai G30S/Jokowi dan Tuntut Rp5.246 Triliun Lebih, Begini Respon Istana

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?