Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 5 Pelajar Hendak Tawuran di Gunung Sahari Jadi Tersangka, Satu Orang Siram Air Keras ke Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 5 Pelajar Hendak Tawuran di Gunung Sahari Jadi Tersangka, Satu Orang Siram Air Keras ke Polisi
Kriminal

5 Pelajar Hendak Tawuran di Gunung Sahari Jadi Tersangka, Satu Orang Siram Air Keras ke Polisi

Farih
Farih Published 04 Oct 2024, 15:11
Share
1 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro merilis kasus tawuran pelajar. Foto: dok. Polres Metro Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro merilis kasus tawuran pelajar. Foto: dok. Polres Metro Jakpus
SHARE

IPOL.ID – Lima dari 31 pelajar yang ditangkap karena diduga hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta pusat, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, salah satu tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat karena telah menyiramkan air keras kepada seorang anggota polisi.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” sebut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, dikutip Jumat (4/10).

Salah satu tersangka berinisial YP menyiramkan air keras kepada Bripda FAA. Akibatnya, Bripda FAA kini dirawat di rumah sakit.

YP dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Empat tersangka yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: air keras, Tawuran, tawuran gunung sahari, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IBHRS) saat memberikan ceramah Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Senin (16/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube Islamic Brotherhood Television. Habib Rizieq Gugat Presiden sebagai G30S/Jokowi dan Tuntut Rp5.246 Triliun Lebih, Begini Respon Istana
Next Article Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang akan dimakzulkan DPR AS. Foto: Instagram @joebiden AS-Israel Pertimbangkan Serang Fasilitas Minyak Iran

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Telkom
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Pertegas Komitmen Hadirkan Akses Merata di Indonesia
21 Apr 2026, 17:18
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineOlahraga
Jelang Piala Thomas & Uber 2026: Mini Simulasi Tutup Pemusatan Latihan Tim Indonesia
21 Apr 2026, 18:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?