Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan
Kriminal

Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan

Farih
Farih Published 17 Oct 2024, 20:25
Share
1 Min Read
Konferensi pers pengungkapan kasus bahan peledak. Foto: Humas Polri
Konferensi pers pengungkapan kasus bahan peledak. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang digunakan untuk menangkap ikan. Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 9 Oktober 2024.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles, kasus ini berawal saat anggota melakukan patroli perairan. Pada saat itu, anggota memeriksa seseorang berinisial Y yang hendak menyebrang dengan kapal.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti yang kami sampaikan tadi di awal,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (17/10).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka kedapatan membawa sumbu 30 helai, potasium yang sudah dicampur dengan cat brown sebanyak setengah kilogram, potasium putih 2 kilogram, botol kretingdeng kosong 11, HP 1 unit, dan satu tas hitam. Tersangka mengaku barang-barang itu diminta seorang tekong kapal.

“Di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bahan peledak, Baharkam Polri, Nelayan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article (Kiri ke Kanan) CEO Nuon Aris Sudewo, CEO Digital Happiness Rachmad Imron, dan Direktur Digital Business Telkom Muhamad Fajrin Rasyid dalam acara “Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2024” yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2024 di The Stones Hotel, Bali. Foto: Telkom Indonesia Nuon Dukung Pengembangan Ekosistem Gim Lokal di IGDX 2024
Next Article Cuma 5 menit dari mall, bisa ajak keluarga menikmati akhir pekan dan staycation di Swiss-Belinn Malang. (dok. Swiss-Belinn Malang) Cuma 5 Menit dari Mall, Ajak Keluarga Staycation Akhir Pekan di Swiss-Belinn Malang

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?