Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kronologi Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Mewah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kronologi Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Mewah
Headline

Kronologi Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel Mewah

Farih
Farih Published 25 Oct 2024, 16:16
Share
3 Min Read
Tim Bawaslu Kota Semarang saat menggrebek pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah di salah satu hote. Foto: dok. Bawaslu Kota Semarang
Tim Bawaslu Kota Semarang saat menggrebek pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah di salah satu hote. Foto: dok. Bawaslu Kota Semarang
SHARE

IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di salah satu hotel bintang lima.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/10/2024) pukul 21.00 WIB itu dilakukan berawal adanya dugaan mobilisasi kades dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri dengan kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut Tim Bawaslu Kota Semarang menerjunkan 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.

Nah, sesampainya di ruang pertemuan lantai 3 kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya tim bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan.

Personel Bawaslu pun ikut memasuki ruangan. Ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.

“Sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam keterangannya, Jumat (25/10).

Sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni ketua dan sekretaris.

“Adapun Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” sebutnya.

Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jateng guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

“Mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades Se Kabupaten Kendal,” ucapnya.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp6 juta”.

“Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi” tegasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, bawaslu semarang, kades, kepala desa, penggerebekan, semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kompetisi Bumi Berseru Fest terbuka untuk masyarakat sejak tanggal 14 Oktober hingga 15 November 2024. Foto: Telkom Indonesia Telkom Ajak Masyarakat Melestarikan Lingkungan melalui Kompetisi Bumi Berseru Fest, Dibuka 14 Oktober-15 November 2024
Next Article Jokowi salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Foto: Ist Pasca Lengser, Jokowi Salat Jumat Bareng Kaesang di Solo

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?