Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi
Politik

Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

Farih
Farih Published 29 Oct 2024, 08:39
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Foto :
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik terus bergulir. Komisi III DPR RI ikut turun tangan dan meminta kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Silitonga mengevaluasi keputusan pemecatan Rudy Soik.

Kasus Rudy Soik bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy.

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Komisi III menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudi Soik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, hukuman PTDH seharusnya hanya dilakukan pada situasi yang sangat terpaksa. Misalnya pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman, usai agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Komisi III dalam audiensi tersebut juga meminta Kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik.

“Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” imbuhnya.

Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” ucap Daniel. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi III dpr, polda ntt, ptdh Rudy Soik, Rudy Soik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto di acara Hari Sumpah Pemuda (HSP) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (foto:ipol) Puncak Peringatan HSP Ke-96, Menpora Dito: Kami Ajak Pemuda Indonesia Wujudkan Visi Misi Presiden Prabowo
Next Article Rodri menerima penghargaan Ballon d'Or pada upacara penghargaan Ballon d'Or France Football 2024 di Theatre du Chatelet di Paris pada 28 Oktober 2024. Foto: Instagram @mancity Rodri Raih Ballon d’Or 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Headline
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina
21 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?