Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Tangani Kasus Sumber Daya Alam Sebanyak 8.527, Nilai Kerugian Puluhan Triliun Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Tangani Kasus Sumber Daya Alam Sebanyak 8.527, Nilai Kerugian Puluhan Triliun Rupiah
Hukum

Polri Tangani Kasus Sumber Daya Alam Sebanyak 8.527, Nilai Kerugian Puluhan Triliun Rupiah

Iqbal
Iqbal Published 13 Nov 2024, 06:25
Share
2 Min Read
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta. Foto: Humas Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Polri telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam (SDA) dari tahun 2020 hingga akhir Oktober 2024 dan hal ini sesuai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Selama periode tersebut, total kerugian negara sebesar Rp17,55 triliun,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, baru-baru ini.

Kapolri mengatakan dari total perkara tindak pidana sumber daya alam yang ditangani Polri, sebanyak 1.007 perkara masuk P19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi dan 7.520 perkara masuk tahap P21 atau tahap pelimpahan.

Kapolri menjelaskan, dari jumlah perkara tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp15,4 triliun dan kerugian yang berpotensi untuk diselamatkan sebesar Rp2,15 triliun.

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP kasus senapan yang menewaskan siswa SMP di Siak, Rabu (8/4/2026). Foto: dok. Polres Siak
Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius
Komisi III DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo dalam Perkara Amsal Sitepu
Curhat Amsal Sitepu di Komisi III DPR, Ngaku Belum Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

“Perkara yang ditangani ini terdiri dari tindak pidana pertambangan, tindak pidana kehutanan, perikanan, dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” ungkap Kapolri, mengutip Rabu (13/11/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kapolri, Kasus SDA, Kerugian Negara, komisi III dpr, Sumber daya alam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Foto: Tangkap layar YT @inews Pengamat Ibaratkan KPK dan Kejaksaan ‘Matahari Kembar’ Pemberantasan Korupsi
Next Article Pemprov DKI mengadakan program perpanjangan SIM gratis khusus bagi perempuan dalam rangka Hari Kartini. Foto: NTMC Polri Simak, Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Warga Depok Hari Rabu 13 November 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?