Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Polda Metro Jaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Polda Metro Jaya
Hukum

David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Polda Metro Jaya

Bambang
Bambang Published 15 Nov 2024, 21:15
Share
3 Min Read
David Raharja, seorang pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, mengaku dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
David Raharja, seorang pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, mengaku dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
SHARE

IPOL.ID-David Raharja, seorang pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, mengaku dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

David mengungkapkan, meskipun telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, BRI justru memblokir namanya sehingga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank mana pun di Indonesia. Hal ini disampaikan David di rumah pemenangan, Jumat (15/11/2024).

David kemudian melaporkan dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu oleh BRI ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” ujar David.

Baca Juga

Ilustrasi - Seorang perempuan cantik menunjukkan kartu ATM yang baru dibuatnya di salah satu bank. Foto: Freepik
SLIK Pengusaha David Raharja Belum Bisa Diputihkan karena Status Kreditnya Belum Dilakukan Penyelesaian
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: David Raharja, ke Polda Metro Jaya, Laporkan Dugaan Maladministrasi, Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Webinar yang mengangkat tema “Cerdas Keuangan untuk Keluarga Hebat dan Sejahtera” dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua DWP BNPT Elly Bangbang Surono, serta 300 peserta yang terdiri pengurus, anggota DWP BNPT, dan pegawai di lingkungan BNPT, serta DWP Pusat. OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
Next Article Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 69,19 gram dan menghadirkan tersangka berinisial MF, 24, dalam pengungkapan kasus narkotika di Mapolsek, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id 1 Tahun Edarkan Ganja Pemuda Dicokok Polsek Jatinegara, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?