Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu DKI Ingatkan Pelaku Money Politik di Pilkada Bakal Dipidana dan Denda Miliaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu DKI Ingatkan Pelaku Money Politik di Pilkada Bakal Dipidana dan Denda Miliaran
Politik

Bawaslu DKI Ingatkan Pelaku Money Politik di Pilkada Bakal Dipidana dan Denda Miliaran

Farih
Farih Published 24 Nov 2024, 20:45
Share
2 Min Read
0fd9a99f 8185 4e44 b8d5 12ea61215ef9
Gedung Bawaslu RI di kawasan Jakarta Pusat. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – H-2 menjelang hari pencoblosan, 27 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana jika kedapatan melakukan politik uang atau money politik.

Para pelaku bisa dikenakan kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah.  “Soal sanksi politik uang itu cukup berat, hukumannya penjara dan denda,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dari keterangannya pada Minggu (24/11/2024).

Benny mengatakan, Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan masyarakat, perwakilan parpol, tim sukses dan lainnya untuk menghindari adanya politik transaksional.

Dia meminta agar masyarakat menggunakan hak suaranya sesuai hati nurani, tanpa adanya intervensi politik uang.

“Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Benny.

Di masa tenang kali ini, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari. Bawaslu turut melibatkan personel Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan, serta seluruh jajaran hingga pengawas TPS untuk lakukan patroli pengawasan politik uang.

“Bawaslu memiliki pengawas TPS berjumlah sebanyak 14.835, yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta. Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima,” tandas Benny. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, money politik, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persebaya Surabaya Persebaya pecahkan rekor penonton di Pekan ke-11. Foto: LIB Persebaya Pecahkan Rekor Penonton
Next Article SPBU Shell Viral Shell Dikabarkan Akan Tutup SPBU di Seluruh Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?