Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Apresiasi Pelaporan dan Penyerahan Barang Diduga Gratifikasi oleh Menteri Agama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Apresiasi Pelaporan dan Penyerahan Barang Diduga Gratifikasi oleh Menteri Agama
Hukum

KPK Apresiasi Pelaporan dan Penyerahan Barang Diduga Gratifikasi oleh Menteri Agama

Farih
Farih Published 26 Nov 2024, 21:25
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pelaporan dan penyerahan barang yang diduga sebagai gratifikasi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa (26/11/2024). Hal tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (26/11/2024).

Dikatakannya, KPK selanjutnya akan menganalisa laporan tersebut guna memastikan barang yang diterima adalah milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata dia.

Sebagai informasi, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.

“Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” sebutnya.

“Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kpk, menteri agama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin.(foto Sofian/ipol.id) Ketua DPRD DKI Minta Pemda Siagakan Pasukan Orange dan Pompa Mobile di Lokasi Rawan Banjir
Next Article Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menggelar prarekonstruksi dugaan kasus polisi menembak siswa. Foto: Polrestabes Semarang Gelar Prarekonstruksi dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Polisi Tembak Pelajar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?